Blog pribadi yang mengulas seputar teknologi dan pemanfaatan/penerapan model pembelajaran serta pengembangan profesi di dunia pendidikan.

Kamis, 22 November 2018

PEMBELAJARAN MATEMATIKA KK H SMA KABUPATEN PIDIE DAN PIDIE JAYA

Pada tanggal 19 sampai dengan 25 November 2018 dilaksanakan pembelajaran diklat PKB untuk mata pelajaran Matematika KK B dan KK H di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Berikut adalah foto kegiatan untuk kelas A.
  
     



Share:

Selasa, 14 Agustus 2018

Amalan harian

Dilakukan setiap hari (HR Tirmidzi no.hadits 412), yaitu:
  1. membaca tasbih 10 kali, membaca tahmid 10 kali, membaca takbir 10 kali di setiap selesai sholat wajib
  2. sebelum tidur membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, takbir 34 kali


Dilakukan rutin dalam sehari semalam, pahalanya dibangunkan rumah di surga (HR Tirmidzi no.hadits 417). Yaitu:

  1. Sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur
  2. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat dhuhur
  3. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat mmaghrib
  4. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat isya
  5. Sholat sunah 2 rokaat sebelum sholat shubuh
Dilakukan rutin , barang siapa yang menjaga sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur dan 4 rokaat sholat sunah sesudah sholat dhuhur, maka Allah mengharamkan neraka atas orang tersebut. HR Tirmidzi no.hadits 430.
Share:

Doa Bersin

HR Tirmidzi no.hadits 406
Kefadholan: lebih dari 30 malaikat berlomba-lomba dengan cepat membawa naik kalimat tersebut.
Share:

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
(SIlahkan download file pdf dari Kode Etik PTP)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran;Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 512);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
  4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
  5. Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
  6. Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
  7. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PTP.
  8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
  9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Kode Etik bertujuan:
a. meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme; dan
b. meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat, reputasi, dan karakter PTP.

BAB III
RUANG LINGKUP KODE ETIK

Pasal 3
Kode Etik meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap pembelajar;
c. etika terhadap masyarakat;
d. etika terhadap sejawat; dan
e. etika terhadap organisasi profesi.

Pasal 4
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap:
a. jujur;
b. kreatif dan inovatif;
c. profesional;
d. kolaboratif;
e. mandiri;
f. belajar sepanjang hayat; dan
g. terbuka terhadap perubahan.

Pasal 5
Etika terhadap pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diwujudkan dalam sikap:
a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi;
b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi;
c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; dan
d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa.

Pasal 6
Etika terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwujudkan dalam sikap:
a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan
b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

Pasal 7
Etika terhadap sejawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.

Pasal 8
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, diwujudkan dalam sikap:
a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi;
b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan;
c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan
d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

BAB IV 
MAJELIS
Pasal 9
(1) Majelis dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memeriksa dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) satu orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagai anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan persidangan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertanggung jawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(6) Pangkat dan jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan PTP yang diperiksa.
(7) Majelis yang ditunjuk tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan PTP Terlapor atau perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
(8) Masa tugas Majelis berakhir pada saat penjatuhan putusan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
(9) Putusan Majelis atas pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik bersifat final.

Pasal 10
Majelis bertugas:
a. melakukan persidangan untuk pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan penjatuhan sanksi;
b. memeriksa Saksi, ahli, PTP Terlapor, dan bukti-bukti lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
c. mendengarkan pembelaan diri dari PTP Terlapor;
d. menyampaikan keputusan sidang Majelis kepada Pejabat yang Berwenang; dan
e. menyusun Laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 11
Majelis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang:
a. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu;
b. memutuskan PTP Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran; dan
c. memberikan sanksi moral jika PTP Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik.

Pasal 12
Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
TATA CARA PENEGAKAN PELAPORAN KODE ETIK

Pasal 13
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
(2) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan.
(4) Hasil pemeriksaan atas Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
(5) Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
(7) Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak hari sidang pemeriksaan pertama.

Pasal 14
(1) PTP Terlapor wajib memenuhi panggilan Majelis.
(2) PTP Terlapor berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri atas Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukannya.
(3) Apabila PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan Majelis tanpa alasan yang sah maka dilakukan pemanggilan kedua sampai ketiga, panggilan dituangkan dalam surat panggilan dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila sampai pemanggilan ketiga PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan maka pemeriksaan tetap dilakukan oleh Majelis tanpa kehadiran PTP Terlapor.

BAB VI
SANKSI

Pasal 15
(1) Setiap PTP yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk:
a. permohonan maaf dituangkan dalam surat pernyataan permohonan maaf;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam surat pernyataan penyesalan.
(4) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengumuman secara terbuka melalui upacara bendera, atau papan pengumuman oleh Pejabat yang Berwenang.
(5) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk:
a. pengumuman melalui media masa;
b. diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diproses pemeriksaaan Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Sanksi dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang dapat mendelegasikan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon III atau atasan langsungnya.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan putusan Majelis oleh Pejabat yang Berwenang.

BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dugaan Pelanggaran Kode Etik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd


MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd


WIDODO EKATJAHJANA

Share:

Kamis, 12 April 2018

Form Pengumpulan Karya Akhir Pelatihan Aplikasi Inventor

Form Pengumpulan Tugas silahkan klik di http://gg.gg/Form_AppInv
Share:

Rabu, 11 April 2018

Desain Aplikasi

Sumber: http://www.appinventor.org dan http://mooc.seamolec.org










contoh desain aplikasi
penggalan contoh desain aplikasi app inventor

Share:

Senin, 09 April 2018

Persiapan Applikasi Inventor 2

       App Inventor adalah tool pemrograman berbasis blok yang memungkinkan semua orang bahkan pemula, untuk memulai pemrograman dan membangun aplikasi yang dapat dijalankan di perangkat Android.  App inventor ini awalnya dikembangkan oleh Profesor Hal Abelson dan timnya dari Google Education. App Inventor berjalan sebagai layanan Web yang dikelola oleh staf di MIT Center for Mobile Learning - sebuah kolaborasi dari MIT Computer Science and Artificial Intelligence Laboratory (CSAIL) dan MIT Media Lab. Untuk membuat app inventor ini, seseorang tidak harus mengerti bahasa pemrograman. 

A    Aplikasi app inventor ini dapat dijalankan dengan dua versi, yaitu versi online maupun versi offline. Untuk versi online, dapat dilakukan dengan cara mengakses langsung ke webnya, yaitu http://ai2.appinventor.mit.edu dengan syarat sudah memiliki akun google mail. Besarnya aplikasi yang dapat dibuat yaitu maksimal 15 MB. Sedangkan untuk versi offline, dapat diperoleh dengan menginstall dulu aplikasinya melalui http://sourceforge.net/projrct/ai2u/  atau melalui http://ai2.appinventor.mit.edu. Besarnya aplikasi yang dapat dibuat melalui jalur offline adalah 5 MB.


Untuk memulai app inventor, kita perlu mempersiapkan dulu hal-hal yang harus disiapkan untuk kelancaran pembuatan programnya.

Kebutuhan Sistem  
  • Dalam menjalanjkan aplikasi app inventor, kita tidak bisa menggunakan browser Internet Explorer  tetapi direkomendasikan untuk menggunakan browser Chrome atau  Firefox. 
  • bagi pengguna macintosh (with Intel processor) disarankan menggunakan  Mac OS X 10.5 atau yang lebih tinggi
  • untuk pengguna windows, dapat menggunakan Windows XP, Windows Vista, Windows 7 atau yang lebih tinggi
  • untuk pengguna GNU/Linux: Ubuntu 8 atau yang lebih tinggi, Debian 5 atau yang lebih tinggi - dengan catatan: GNU/Linux live development hanya didukung untuk koneksi WiFi antara komputer dan device android 

Persyaratan browser
 Untuk kelancaran dalam pembuatan aplikasi menggunakan app inventor ini, ada beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait dengan browser yang bisa digunakan yaitu:
  • Mozilla Firefox 3.6 atau versi yang lebih tinggi. 
  • Apple Safari 5.0 atau versi yang lebih tinggi 
  • Google Chrome 4.0 atau versi yang lebih tinggi 
  • tidak bisa menggunakan Microsoft Internet Explorer 

Persyarratan penggunaan Phone atau Tablet (atau untuk penggunaan screen emulator) yaitu minimal Android Operating System 2.3 ("Gingerbread") atau yang lebih tinggi.

Cara Install App Inventor Versi Offline
  • ekstraklah file Ai2LiveComplete.zip 
  • pastikan komputer atau laptop sudah ter-install JDK.
  • kalau belum terinstal, download dulu file jdknya dan install.  Cara menginstallnya adalah, silahkan klik file jdknya, install, atur environment variable JAVA_HOME, klik kanan pada icon My Computer di desktop, klik Properties, klik Advanced system settings, klik Environment Variables klik New  (akan tampil jendela New User Variable ), isi Variable name : JAVA_HOME dan Variable value : C:\Program Files\Java\jdk 9. 0 atau alamat dimana  JDK Anda ter-instal
  • Kembali ke folder Ai2LiveComplete, selanjutnya klik 2 kali pada WinStartAIServer.cmd
  • Maka akan muncul jendela cmd yang menandakan bahwa server AiLiveComplete sedang dijalankan
  • buka browser Anda. Ketikkan http://localhost:8888
  • isi email Anda atau langsung aja klik Log In
  • Untuk membuat project baru, klik New Project
  • Berilah nama pada project yang akan dibuat
  • Mulai membuat aplikasinya
sumber:
1. http://mooc.seamolec.org/courses/course-v1:SEAMOLEC+AppInventor_01+2017_07/courseware/d6ed587a24454f04bc8fce46006fae2a/

2. http://www.appinventor.org










Share:

Kegiatan Pembelajaran

Tentang Saya

Sri Murwati, M.Si
Bekerja di LPMP Banten dari tahun 2003. Dalam kesehariannya sebagai tenaga fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Menyelesaikan kuliah di S1 Matematika UGM dan S2 Matematika ITB dengan predikat Cumloude.  

Label

Postingan Terbaru

Recent Posts Widget

Kontak Saya

Nama

Email *

Pesan *