Blog pribadi yang mengulas seputar teknologi dan pemanfaatan/penerapan model pembelajaran serta pengembangan profesi di dunia pendidikan.

Tampilkan postingan dengan label Amalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amalan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2020

Pelaksanaan Haji


Hari Tarwiyah
  • Dinamakan tarwiyah(pembekalan) karena jamaah haji pada jaman Rosulullah menuju ke Mina untuk mengisi perbelkalan air menuju ke Arofah
  • Pada hari tarwiyah, jamaah haji disunnahkan untuk menuju ke Mina sebelum ke Arofah
  • Selama di Mina, disunnahkan untuk melaksanakan sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya', dan shubuh di Mina, kemudian sesudah shubuh menuju ke Arofah.


Wukuf
  • wukuf artinya hadir di Arofah pada tanggal 9 dzulhijjah setelah tergelincir matahari sampai dengan fajar (maghrib) tanggal 10 Dzulhijjah dengan niat untuk menunaikan ibadah haji
  • pelaksanaan wukuf mendapatkan sebagian malam dan sebagian siang
  • jamaah haji Indonesia diberangkatkan ke Arofah tanggal 8 Dzulhijjah

Ihrom Haji
  1. Pada tanggal 8 Haji, mulai memakai pakaian ihrom dengan sebelumnya melaksanakan sunah-sunah ihrom
  2. melafalkan niat ihrom dengan lafal "labbaika  hajjan" di hotel/maktab
  3. menjaga semua larangan ihrom
  4. berangkat ke arofah dengan perjalanan sistem taradudi
  5. membaca talbiyah dengan suara dikeraskan bagi laki-laki, dan dibaca samar untuk perempuan
  6. pembacaan talbiyah diakhiri dengan melempar jumroh aqobah
  7. menuju tenda-tenda yang disiapkan oleh maktab
  8. menginap semalam sambil menanti wukuf di Arofah pada tanggal 9 dzulhijjah
Share:

Rabu, 15 Januari 2020

BAB MAHRAM

Disusun oleh: Rifqi Afrigh Brilliana Cholil (+60173750313)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ


Muhrim adalah orang yang berpakaian ihram.

Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.


Al-Qur'an Surah Annisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian (bibi-bibi dari sebelah ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi-bibi dari sebelah ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian (keponakan-keponakan perempuan), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian (keponakan-keponakan perempuan), ibu-ibu yang menyusui kalian (ibu-ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isteri kalian (ibu mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian 'campuri', tetapi jika kalian belum 'campur' dengan istri kalian tersebut (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa untuk kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian untuk menikahi) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Al-Qur'an Surah Annur Ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah (Hai Muhammad) kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari pada mereka.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau  ayah suami mereka (ayah mertua), atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka (keponakan-keponakan lelaki), atau putera saudara-saudara perempuan mereka (keponakan-keponakan lelaki), atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang berIman, agar kalian beruntung.



Dari Ibnu Abbas: "Telah diharamkan atas kalian dari nasab (keturunan) tujuh golongan dan dari pernikahan tujuh golongan" H.R. Bukhari, Kitabunnikaah
----------

Berdasarkan Nasab (Keturunan)

Dari Lelaki:
1.)Ayah
2.)Anak lelaki
3.)Saudara kandung lelaki
4.)Saudara kandung lelaki ibu (paman dari sebelah ibu)
5.)Saudara kandung lelaki ayah (paman dari sebelah ayah)
6.)Anak lelaki dari saudara kandung lelaki (keponakan lelaki)
7.)Anak lelaki dari saudara kandung perempuan (keponakan lelaki)


Dari Perempuan:
1.)Ibu
2.)Anak perempuan
3.)Saudara kandung perempuan
4.)Saudara kandung perempuan ibu (bibi dari sebelah ibu)
5.)Saudara kandung perempuan ayah (bibi dari sebelah ayah)
6.)Anak perempuan dari saudara kandung lelaki (keponakan perempuan)
7.)Anak perempuan dari saudara kandung perempuan (keponakan perempuan)
Catatan:
★ Nomor 1 - 7 adalah MAHRAM ABADI
-------

Berdasarkan Pernikahan

Dari Lelaki:
1.)Ayah nya suami (ayah mertua)
2.)Anak lelaki nya suami (anak lelaki tiri)
3.)Saudara kandung lelaki dari suami (saudara ipar lelaki)
4.)Saudara kandung lelaki dari ibu nya suami (paman nya suami dari sebelah ibu mertua)
5.)Saudara kandung lelaki dari ayah nya suami (paman nya suami dari sebelah ayah mertua)
6.)Anak lelaki dari saudara kandung lelaki nya suami (keponakan lelaki nya suami)
7.)Anak lelaki dari saudara kandung perempuan nya suami (keponakan lelaki nya suami)

Dari Perempuan:
1.)Ibu nya istri (ibu mertua)
2.)Anak perempuan nya istri (anak perempuan tiri)
3.)Saudara kandung perempuan dari istri (saudara ipar perempuan)
4.)Saudara kandung perempuan dari ibu nya istri (bibi nya istri dari sebelah ibu mertua)
5.)Saudara kandung perempuan dari ayah nya istri (bibi nya istri dari sebelah ayah mertua)
6.)Anak perempuan dari saudara kandung lelaki nya istri (keponakan perempuan nya istri)
7.)Anak perempuan dari saudara kandung perempuan nya istri (keponakan perempuan nya istri)

Catatan:
★ Nomor 1 statusnya adalah MAHRAM ABADI
★ Nomor 2 statusnya adalah MAHRAM SEMENTARA jika suami istri belum 'campur' dan statusnya berubah menjadi MAHRAM ABADI jika suami istri sudah 'campur'
★ Nomor 3 - 7 statusnya adalah MAHRAM SEMENTARA.
Namun meski mahram sementara, untuk mutawari' nya di ijtihad-i untuk tidak terlihat aurat, tidak boleh bersentuhan & tidak boleh boncengan (kecuali dharurat / urgent)
-------


P.S.:
☆ Yang dimaksud saudara kandung di atas adalah saudara satu ayah ibu, satu ibu & satu ayah
☆ Status mahram abadi adalah mahram selamanya
☆ Status mahram sementara adalah mahram selama suami istri masih menikah, ketika suami istri sudah bercerai atau salah satunya meninggal dunia, maka sudah tidak mahram lagi.

Contoh:
selama seorang lelaki (Pak Adam) masih menikah dengan seorang perempuan (Bu Rosa), maka Pak Adam statusnya MAHRAM SEMENTARA dengan adik kandung perempuannya Bu Rosa (sebut saja Bu Rosi). Artinya Pak Adam tidak boleh menikah dengan adik iparnya, yaitu Bu Rosi. Namun, jika Allah qodar Bu Rosa meninggal dunia, maka Pak Adam statusnya BUKAN MAHRAM SEMENTARA  lagi dengan Bu Rosi (sudah TIDAK MAHRAM). Jadi, seandainya Pak Adam ingin menikahi Bu Rosi itu HALAL


Ringkasan
Mahram kamu (untuk perempuan) adalah:
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst).
Nah SELAIN DARI POIN 1-14... itu BUKAN mahram kamu. Mereka ga boleh bersentuhan dan bersalaman dgn kamu, ga boleh liat aurat kamu, dan ga boleh nemenin kamu safar.

CATATAN
❗Sepupu bukan mahram
❗Ipar bukan mahram
❗Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
❗Ayah angkat bukan mahram
❗Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram

Rasulullah ﷺ bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (HR. Thobroni)

Kadang sebagian orang merasa "ga enak" kalau ga jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahramnya..Tapi anehnya, dia tidak merasa "ga enak" saat melanggar perintah Rosululloh..
saatnya introspeksi, ubah pola pikir kita, tentukan sendiri pilihanmu:

➡ Pilih "ga enak" sama manusia, atau "ga enak" sama Rosululloh..❓

➡ Pilih ridho manusia, apa pilih ridho Alloh.. ❓

➡ Pilih merasa "aman" di dunia yang sesaat, atau "aman" di akhirat yg abadi..
Share:

Puasa Asyuro

Puasa Asyuro/9-10 Muharrom.

عنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam melakukan puasa ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura, maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, ia adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani (hari kemenangan Nabi Musa mengalahkan Firaun dan terbebas lah Bani Israil dari penjajahan Firaun).”

Maka Beliau bersabda, “Jika begitu, pada tahun mendatang kita juga akan berpuasa pada hari kesembilan, insya Allah.”

Ternyata tahun berikutnya belum datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam telah wafat.” (HR. Muslim no. 1134)

Dari hadist di atas menunjukan bahwa Di sunahkan bagi umat islam untuk berpuasa tanggal 9 dan 10 asyuro

Keutamaan puasa Asyura :

Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. bahwasanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura, maka beliau bersabda : “Puasa Asyuro dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).
Share:

Jumat, 10 Januari 2020

Membaca Sholawat Nabi


أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ   جَابِرٍعَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ عَنْالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
   قَالَ إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ
   النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالُوا
   يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ أَيْ يَقُولُونَ قَدْ بَلِيتَ    قَالَ  إِنَّاللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمْ السَّلَام

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur dia berkata; telah menceritakan kepada kami Husain Al Ju'fi dari 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Abul Asy'ats Ash Shan'ani dari Aus bin Aus dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:

"Hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at -karena- pada hari itu Nabi Adam dicipta, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu ditiupnya terompet (menjelang kiamat), dan pada hari itu (mereka) dijadikan pingsan. 
Maka perbanyaklah shalawat kepadaku - ( Nabi Muhammad)- karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku."
Mereka (para sahabat) berkata; "Wahai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepada Engkau, sedangkan engkau telah meninggal? -atau mereka berkata; "Telah hancur (tulangnya) "- Beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu bersabda: "Allah Azza wa Jalla mengharamkan tanah untuk memakan jasad para Nabi 'Alaihimus Salam."
(HR. SUNAN ANNASAI No. 1373) DERAJAT HADITS : SHOHIH

KESIMPULAN :
Memperbanyak SHOLAWAT NABI di hari Jumat maka SHOLAWAT tersebut akan sampai kepada Rasulullah Sholallahu'Alaihi Wassalam.

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ الْكَوْسَجُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ قَالَ  قَدِمَعَلَيْنَا سُلَيْمَانُ مَوْلَى الْحَسَنِ ابْنِ عَلِيٍّ زَمَنَ الْحَجَّاجِ فَحَدَّثَنَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ ذَاتَ يَوْمٍ وَالْبُشْرَى فِي وَجْهِهِ
  فَقُلْنَا إِنَّا لَنَرَى الْبُشْرَى فِي وَجْهِكَ فَقَالَ إِنَّهُ أَتَانِي الْمَلَكُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّ رَبَّكَ يَقُولُ أَمَا يُرْضِيكَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْكَ أَحَدٌ إِلَّا صَلَّيْتُ عَلَيْهِ عَشْرًا وَلَا يُسَلِّمُ عَلَيْكَ أَحَدٌ إِلَّا سَلَّمْتُ عَلَيْهِ عَشْرًا

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur Al Kausaj dia berkata; telah memberitakan kepada kami 'Affan dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit dia berkata; datang kepada kami Sulaiman -mantan budak Al Hasan bin 'Ali pada masa Al Hajjaj-, maka dia menceritakan kepada kami dari 'Abdullah bin Abu Thalhah dari Bapaknya bahwa pada suatu hari Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam datang dengan wajah yang berseri-seri,  kami bertanya kepada Beliau, "Kami melihat wajahmu berseri-seri". Kemudian Beliau bersabda: *"Malaikat datang kepadaku, ia berkata kepadaku;
'Wahai Muhammad !! Sesungguhnya Tuhanmu berfirman, "Apakah Engkau Ridho/senang kalau ada seseorang yang bershalawat kepadamu lalu Aku ( Alloh ) mendo'akan Rohmat kepadanya sepuluh kali?" Tidak ada seorangpun yang menyampaikan salam kepadamu kecuali Aku memberinya keselamatan kepadanya sepuluh kali." (HR. SUNAN ANNASAI No. 1282)

Keterangan :
Jika seseorang bersholawat 1x maka di balas 10x JAMINAN KESELAMATAN oleh Alloh.
Keselamatan Dunia akhirat.
DERAJAT HADITS : HASAN

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

Telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin Hujr dia berkata;
telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Al 'Alaa dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan Mendo'akan Rohmat kepadanya sepuluh kali."
(HR. SUNAN ANNASAI No. 1295)
DERAJAT HADITS : SHOHIH

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  عَشْرَ  
 صَلَوَاتٍ وَحُطَّتْ عَنْهُ عَشْرُ خَطِيئَاتٍ  وَرُفِعَتْ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abu Ishaq dari Buraid bin Abu Maryam dia berkata;  telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan :

■ Memberikan Rohmat kepadanya sepuluh kali, 
■ Dihapuskan darinya sepuluh kesalahan,
■ Diangkat sepuluh derajat untuknya."
(HR. SUNAN ANNASAI No. 1296) DERAJAT HADITS : SHOHIH
Share:

Amalan Membaca Surat Al Kahfi

Dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at".  (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249.)
Hadits ini hadits paling kuat.
Derajat Hadits : Albany Shohih

Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu,
dari NABI shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq". (SUNAN AD-DARIMI No. 3273)
Diriwayatkan juga oleh al-Nasai dan Al-Hakim.
Derajat Hadits : Albaniy Shohih
Share:

Selasa, 14 Agustus 2018

Amalan harian

Dilakukan setiap hari (HR Tirmidzi no.hadits 412), yaitu:
  1. membaca tasbih 10 kali, membaca tahmid 10 kali, membaca takbir 10 kali di setiap selesai sholat wajib
  2. sebelum tidur membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, takbir 34 kali


Dilakukan rutin dalam sehari semalam, pahalanya dibangunkan rumah di surga (HR Tirmidzi no.hadits 417). Yaitu:

  1. Sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur
  2. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat dhuhur
  3. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat mmaghrib
  4. Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat isya
  5. Sholat sunah 2 rokaat sebelum sholat shubuh
Dilakukan rutin , barang siapa yang menjaga sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur dan 4 rokaat sholat sunah sesudah sholat dhuhur, maka Allah mengharamkan neraka atas orang tersebut. HR Tirmidzi no.hadits 430.
Share:

Kegiatan Pembelajaran

Tentang Saya

Sri Murwati, M.Si
Bekerja di LPMP Banten dari tahun 2003. Dalam kesehariannya sebagai tenaga fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Menyelesaikan kuliah di S1 Matematika UGM dan S2 Matematika ITB dengan predikat Cumloude.  

Label

Postingan Terbaru

Recent Posts Widget

Kontak Saya

Nama

Email *

Pesan *