Blog pribadi yang mengulas seputar teknologi dan pemanfaatan/penerapan model pembelajaran serta pengembangan profesi di dunia pendidikan.

Rabu, 15 Januari 2020

BAB MAHRAM

Disusun oleh: Rifqi Afrigh Brilliana Cholil (+60173750313)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ


Muhrim adalah orang yang berpakaian ihram.

Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.


Al-Qur'an Surah Annisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian (bibi-bibi dari sebelah ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi-bibi dari sebelah ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian (keponakan-keponakan perempuan), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian (keponakan-keponakan perempuan), ibu-ibu yang menyusui kalian (ibu-ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isteri kalian (ibu mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian 'campuri', tetapi jika kalian belum 'campur' dengan istri kalian tersebut (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa untuk kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian untuk menikahi) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Al-Qur'an Surah Annur Ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah (Hai Muhammad) kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari pada mereka.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau  ayah suami mereka (ayah mertua), atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka (keponakan-keponakan lelaki), atau putera saudara-saudara perempuan mereka (keponakan-keponakan lelaki), atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang berIman, agar kalian beruntung.



Dari Ibnu Abbas: "Telah diharamkan atas kalian dari nasab (keturunan) tujuh golongan dan dari pernikahan tujuh golongan" H.R. Bukhari, Kitabunnikaah
----------

Berdasarkan Nasab (Keturunan)

Dari Lelaki:
1.)Ayah
2.)Anak lelaki
3.)Saudara kandung lelaki
4.)Saudara kandung lelaki ibu (paman dari sebelah ibu)
5.)Saudara kandung lelaki ayah (paman dari sebelah ayah)
6.)Anak lelaki dari saudara kandung lelaki (keponakan lelaki)
7.)Anak lelaki dari saudara kandung perempuan (keponakan lelaki)


Dari Perempuan:
1.)Ibu
2.)Anak perempuan
3.)Saudara kandung perempuan
4.)Saudara kandung perempuan ibu (bibi dari sebelah ibu)
5.)Saudara kandung perempuan ayah (bibi dari sebelah ayah)
6.)Anak perempuan dari saudara kandung lelaki (keponakan perempuan)
7.)Anak perempuan dari saudara kandung perempuan (keponakan perempuan)
Catatan:
★ Nomor 1 - 7 adalah MAHRAM ABADI
-------

Berdasarkan Pernikahan

Dari Lelaki:
1.)Ayah nya suami (ayah mertua)
2.)Anak lelaki nya suami (anak lelaki tiri)
3.)Saudara kandung lelaki dari suami (saudara ipar lelaki)
4.)Saudara kandung lelaki dari ibu nya suami (paman nya suami dari sebelah ibu mertua)
5.)Saudara kandung lelaki dari ayah nya suami (paman nya suami dari sebelah ayah mertua)
6.)Anak lelaki dari saudara kandung lelaki nya suami (keponakan lelaki nya suami)
7.)Anak lelaki dari saudara kandung perempuan nya suami (keponakan lelaki nya suami)

Dari Perempuan:
1.)Ibu nya istri (ibu mertua)
2.)Anak perempuan nya istri (anak perempuan tiri)
3.)Saudara kandung perempuan dari istri (saudara ipar perempuan)
4.)Saudara kandung perempuan dari ibu nya istri (bibi nya istri dari sebelah ibu mertua)
5.)Saudara kandung perempuan dari ayah nya istri (bibi nya istri dari sebelah ayah mertua)
6.)Anak perempuan dari saudara kandung lelaki nya istri (keponakan perempuan nya istri)
7.)Anak perempuan dari saudara kandung perempuan nya istri (keponakan perempuan nya istri)

Catatan:
★ Nomor 1 statusnya adalah MAHRAM ABADI
★ Nomor 2 statusnya adalah MAHRAM SEMENTARA jika suami istri belum 'campur' dan statusnya berubah menjadi MAHRAM ABADI jika suami istri sudah 'campur'
★ Nomor 3 - 7 statusnya adalah MAHRAM SEMENTARA.
Namun meski mahram sementara, untuk mutawari' nya di ijtihad-i untuk tidak terlihat aurat, tidak boleh bersentuhan & tidak boleh boncengan (kecuali dharurat / urgent)
-------


P.S.:
☆ Yang dimaksud saudara kandung di atas adalah saudara satu ayah ibu, satu ibu & satu ayah
☆ Status mahram abadi adalah mahram selamanya
☆ Status mahram sementara adalah mahram selama suami istri masih menikah, ketika suami istri sudah bercerai atau salah satunya meninggal dunia, maka sudah tidak mahram lagi.

Contoh:
selama seorang lelaki (Pak Adam) masih menikah dengan seorang perempuan (Bu Rosa), maka Pak Adam statusnya MAHRAM SEMENTARA dengan adik kandung perempuannya Bu Rosa (sebut saja Bu Rosi). Artinya Pak Adam tidak boleh menikah dengan adik iparnya, yaitu Bu Rosi. Namun, jika Allah qodar Bu Rosa meninggal dunia, maka Pak Adam statusnya BUKAN MAHRAM SEMENTARA  lagi dengan Bu Rosi (sudah TIDAK MAHRAM). Jadi, seandainya Pak Adam ingin menikahi Bu Rosi itu HALAL


Ringkasan
Mahram kamu (untuk perempuan) adalah:
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst).
Nah SELAIN DARI POIN 1-14... itu BUKAN mahram kamu. Mereka ga boleh bersentuhan dan bersalaman dgn kamu, ga boleh liat aurat kamu, dan ga boleh nemenin kamu safar.

CATATAN
❗Sepupu bukan mahram
❗Ipar bukan mahram
❗Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
❗Ayah angkat bukan mahram
❗Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram

Rasulullah ﷺ bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (HR. Thobroni)

Kadang sebagian orang merasa "ga enak" kalau ga jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahramnya..Tapi anehnya, dia tidak merasa "ga enak" saat melanggar perintah Rosululloh..
saatnya introspeksi, ubah pola pikir kita, tentukan sendiri pilihanmu:

➡ Pilih "ga enak" sama manusia, atau "ga enak" sama Rosululloh..❓

➡ Pilih ridho manusia, apa pilih ridho Alloh.. ❓

➡ Pilih merasa "aman" di dunia yang sesaat, atau "aman" di akhirat yg abadi..
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Pembelajaran

Tentang Saya

Sri Murwati, M.Si
Bekerja di LPMP Banten dari tahun 2003. Dalam kesehariannya sebagai tenaga fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Menyelesaikan kuliah di S1 Matematika UGM dan S2 Matematika ITB dengan predikat Cumloude.  

Label

Postingan Terbaru

Recent Posts Widget

Kontak Saya

Nama

Email *

Pesan *