Pada tanggal 19 sampai dengan 25 November 2018 dilaksanakan pembelajaran diklat PKB untuk mata pelajaran Matematika KK B dan KK H di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Berikut adalah foto kegiatan untuk kelas A.
Dilakukan setiap hari (HR Tirmidzi no.hadits 412), yaitu:
membaca tasbih 10 kali, membaca tahmid 10 kali, membaca takbir 10 kali di setiap selesai sholat wajib
sebelum tidur membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, takbir 34 kali
Dilakukan rutin dalam sehari semalam, pahalanya dibangunkan rumah di surga (HR Tirmidzi no.hadits 417). Yaitu:
Sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur
Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat dhuhur
Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat mmaghrib
Sholat sunah 2 rokaat sesudah sholat isya
Sholat sunah 2 rokaat sebelum sholat shubuh
Dilakukan rutin , barang siapa yang menjaga sholat sunah 4 rokaat sebelum sholat dhuhur dan 4 rokaat sholat sunah sesudah sholat dhuhur, maka Allah mengharamkan neraka atas orang tersebut. HR Tirmidzi no.hadits 430.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 512);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PTP.
Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kode Etik bertujuan:
a. meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme; dan
b. meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat, reputasi, dan karakter PTP.
BAB III
RUANG LINGKUP KODE ETIK
Pasal 3
Kode Etik meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap pembelajar;
c. etika terhadap masyarakat;
d. etika terhadap sejawat; dan
e. etika terhadap organisasi profesi.
Pasal 4
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap:
a. jujur;
b. kreatif dan inovatif;
c. profesional;
d. kolaboratif;
e. mandiri;
f. belajar sepanjang hayat; dan
g. terbuka terhadap perubahan.
Pasal 5
Etika terhadap pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diwujudkan dalam sikap:
a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi;
b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi;
c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; dan
d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa.
Pasal 6
Etika terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwujudkan dalam sikap:
a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan
b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.
Pasal 7
Etika terhadap sejawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.
Pasal 8
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, diwujudkan dalam sikap:
a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi;
b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan;
c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan
d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IV
MAJELIS
Pasal 9
(1) Majelis dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memeriksa dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) satu orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagai anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan persidangan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertanggung jawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(6) Pangkat dan jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan PTP yang diperiksa.
(7) Majelis yang ditunjuk tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan PTP Terlapor atau perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
(8) Masa tugas Majelis berakhir pada saat penjatuhan putusan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
(9) Putusan Majelis atas pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik bersifat final.
Pasal 10
Majelis bertugas:
a. melakukan persidangan untuk pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan penjatuhan sanksi;
b. memeriksa Saksi, ahli, PTP Terlapor, dan bukti-bukti lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
c. mendengarkan pembelaan diri dari PTP Terlapor;
d. menyampaikan keputusan sidang Majelis kepada Pejabat yang Berwenang; dan
e. menyusun Laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 11
Majelis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang:
a. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu;
b. memutuskan PTP Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran; dan
c. memberikan sanksi moral jika PTP Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Pasal 12
Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
TATA CARA PENEGAKAN PELAPORAN KODE ETIK
Pasal 13
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
(2) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan.
(4) Hasil pemeriksaan atas Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
(5) Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
(7) Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak hari sidang pemeriksaan pertama.
(2) PTP Terlapor berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri atas Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukannya.
(3) Apabila PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan Majelis tanpa alasan yang sah maka dilakukan pemanggilan kedua sampai ketiga, panggilan dituangkan dalam surat panggilan dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila sampai pemanggilan ketiga PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan maka pemeriksaan tetap dilakukan oleh Majelis tanpa kehadiran PTP Terlapor.
BAB VI
SANKSI
Pasal 15
(1) Setiap PTP yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk:
a. permohonan maaf dituangkan dalam surat pernyataan permohonan maaf;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam surat pernyataan penyesalan.
(4) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengumuman secara terbuka melalui upacara bendera, atau papan pengumuman oleh Pejabat yang Berwenang.
(5) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk:
a. pengumuman melalui media masa;
b. diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diproses pemeriksaaan Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sanksi dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang dapat mendelegasikan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon III atau atasan langsungnya.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan putusan Majelis oleh Pejabat yang Berwenang.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dugaan Pelanggaran Kode Etik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
App Inventor adalah tool pemrograman
berbasis blok yang memungkinkan semua orang bahkan pemula, untuk memulai
pemrograman dan membangun aplikasi yang dapat dijalankan di perangkat
Android. App inventor ini awalnya dikembangkan oleh Profesor Hal Abelson dan timnya dari Google Education. App Inventor berjalan
sebagai layanan Web yang dikelola oleh staf di MIT Center for Mobile Learning - sebuah kolaborasi dari MIT Computer Science and Artificial Intelligence Laboratory (CSAIL) dan MIT
Media Lab. Untuk membuat app inventor ini, seseorang tidak harus mengerti bahasa pemrograman.
A Aplikasi app inventor ini dapat dijalankan dengan dua versi, yaitu versi online maupun versi offline. Untuk versi online, dapat dilakukan dengan cara mengakses langsung ke webnya, yaitu http://ai2.appinventor.mit.edu dengan syarat sudah memiliki akun google mail. Besarnya aplikasi yang dapat dibuat yaitu maksimal 15 MB. Sedangkan untuk versi offline, dapat diperoleh dengan menginstall dulu aplikasinya melalui http://sourceforge.net/projrct/ai2u/ atau melalui http://ai2.appinventor.mit.edu. Besarnya aplikasi yang dapat dibuat melalui jalur offline adalah 5 MB.
Untuk memulai app inventor, kita perlu mempersiapkan dulu hal-hal yang harus disiapkan untuk kelancaran pembuatan programnya.
Kebutuhan Sistem
Dalam menjalanjkan aplikasi app inventor, kita tidak bisa menggunakan browser Internet Explorer tetapi direkomendasikan untuk menggunakan browser Chrome atau Firefox.
bagi pengguna macintosh (with Intel processor) disarankan menggunakan Mac OS X 10.5 atau yang lebih tinggi
untuk pengguna windows, dapat menggunakan Windows XP, Windows Vista,
Windows 7 atau yang lebih tinggi
untuk pengguna GNU/Linux: Ubuntu 8 atau yang lebih tinggi, Debian 5 atau yang lebih tinggi - dengan catatan: GNU/Linux live development hanya didukung untuk koneksi WiFi
antara komputer dan device android
Persyaratan browser
Untuk kelancaran dalam pembuatan aplikasi menggunakan app inventor ini, ada beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait dengan browser yang bisa digunakan yaitu:
Mozilla
Firefox 3.6 atau versi yang lebih tinggi.
Apple
Safari 5.0 atau versi yang lebih tinggi
Google
Chrome 4.0 atau versi yang lebih tinggi
tidak bisa menggunakan Microsoft
Internet Explorer
Persyarratan penggunaan Phone atau Tablet (atau untuk penggunaan screen emulator) yaitu minimal Android
Operating System 2.3 ("Gingerbread") atau yang lebih tinggi.
pastikan
komputer atau laptop sudah ter-install JDK.
kalau belum terinstal, download dulu file jdknya dan install. Cara menginstallnya adalah, silahkan klik file jdknya, install, atur
environment variable JAVA_HOME, klik kanan pada icon My Computer di desktop, klik Properties, klik
Advanced system settings, klik
Environment Variables klik
New (akan tampil jendela New User Variable ), isi Variable
name : JAVA_HOME dan Variable
value : C:\Program Files\Java\jdk 9. 0 atau alamat
dimana JDK Anda
ter-instal
Kembali ke folder Ai2LiveComplete, selanjutnya klik 2
kali pada WinStartAIServer.cmd
Maka akan muncul jendela cmd yang menandakan bahwa
server AiLiveComplete sedang dijalankan
PENGARUH PENDAMPINGAN PENERAPAN
STRATEGI PEMBELAJARAN LESSON STUDY TERHADAP CAPAIAN HASIL UN TAHUN AJARAN
2013/2014 DI SMPN 1 CIKULUR KAB.LEBAK
Sri
Murwati
LPMP
Provinsi Banten, Jl.Siliwangi 208 Rangkasbitung, Lebak, Banten, 0252209209
Email:
srimurwati12@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaruh penerapan strategi pembelajaran lesson study pada
kegiatan pembelajaran dari mata pelajaran yang di UN-kan, yaitu mata pelajaran
matematika, bahasa Indonesia, IPA, dan bahasa Inggris, terhadap hasil capaian
UN sebelum dan sesudah SMPN 1 Cikulur diberikan pendampingan pembelajaran oleh
LPMP Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur mengenai lesson
study dan analisis data hasil UN tahun 2013 dan hasil UN tahun 2014. Dalam
makalah ini dibahas tentang analisis capaian hasil UN sebelum sekolah diberikan
perlakuan pendampingan pembelajaran lesson study dan dibandingkan dengan
capaian hasil UN setelah sekolah memperoleh pendampingan lesson study.
Problem Based Learning (PBL) adalah model pembelajaran yang dirancang agar siswa mendapat pengetahuan penting, yang membuat mereka mahir dalam memecahkan masalah, dan memiliki model belajar sendiri serta memiliki kecakapan berpartisipasi dalam tim. Proses pembelajarannya menggunakan pendekatan yang sistemik untuk memecahkan masalah atau menghadapi tantangan yang nanti diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
a. Konsep Pembelajaran berbasis masalah merupakan sebuah modelpembelajaran yang menyajikan masalah kontekstual sehingga merangsang siswa untuk belajar. Dalam kelas yang menerapkan pembelajaran berbasis masalah, siswa bekerja dalam tim untuk memecahkan masalah dunia nyata (real world). Pembelajaran berbasis masalah merupakan suatu modelpembelajaran yang menantang siswa untuk “belajar bagaimana belajar”, bekerja secara berkelompok untuk mencari solusi dari permasalahan dunia nyata. Masalah yang diberikan ini digunakan untuk mengikat siswa pada rasa ingin tahu pada pembelajaran yang dimaksud. Masalah diberikan kepada siswa, sebelum siswa mempelajari konsep atau materi yang berkenaan dengan masalah yang harus dipecahkan.
Adalima strategi dalam menggunakan model pembelajaran berbasis masalah (PBL) yaitu:
1) Permasalahan sebagai kajian.
2) Permasalahan sebagai penjajakan pemahaman
3) Permasalahan sebagai contoh
4) Permasalahan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses
5) Permasalahan sebagai stimulus aktivitas autentik
Peran guru, siswa dan masalah dalam pembelajaran berbasis masalah dapat digambarkan sebagai berikut.
b. Model PBL mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1) Kurikulum: PBL tidak seperti pada kurikulum tradisional, karena memerlukan suatu strategi sasaran dimana projek sebagai pusat.
2) Responsibility: PBL menekankan responsibility dan answerability para siswa ke diri dan panutannya.
3) Realisme: kegiatan siswa difokuskan pada pekerjaan yang serupa dengan situasi yang sebenarnya. Aktivitas ini mengintegrasikan tugas autentik dan menghasilkan sikap profesional.
4) Active-learning: menumbuhkan isu yang berujung pada pertanyaan dan keinginan siswa untuk menemukan jawaban yang relevan sehingga dengan demikian telah terjadi proses pembelajaran yang mandiri.
5) Umpan Balik: diskusi, presentasi, dan evaluasi terhadap para siswa menghasilkan umpan balik yang berharga. Ini mendorong kearah pembelajaran berdasarkan pengalaman.
6) Keterampilan Umum: PBL dikembangkan tidak hanya pada keterampilan pokok dan pengetahuan saja, tetapi juga mempunyai pengaruh besar pada keterampilan yang mendasar seperti pemecahan masalah, kerja kelompok, dan self-management.
7) Driving Questions:PBL difokuskan pada permasalahan yang memicu siswa berbuat menyelesaikan permasalahan dengan konsep, prinsip dan ilmu pengetahuan yang sesuai.
8) Constructive Investigations:sebagai titik pusat, projek harus disesuaikan dengan pengetahuan para siswa.
9) Autonomy:projek menjadikan aktivitas siswa sangat penting.
c. Prinsip Proses Pembelajaran PBL
Prinsip-prinsip PBL yang harus diperhatikan meliputi konsep dasar, pendefinisian masalah, pembelajaran mandiri, pertukaran pengetahuan dan penilaiannya.
Konsep Dasar (Basic Concept)
Pada pembelajaran ini fasilitator dapat memberikan konsep dasar, petunjuk, referensi, atau link dan skill yang diperlukan dalam pembelajaran tersebut. Hal ini dimaksudkan agar siswa lebih cepat mendapatkan ‘peta’ yang akurat tentang arah dan tujuan pembelajaran. Konsep yang diberikan tidak perlu detail, diutamakan dalam bentuk garis besar saja, sehingga siswa dapat mengembangkannya secara mandiri secara mendalam.
Pendefinisian Masalah (Defining the Problem)
Dalam langkah ini fasilitator menyampaikan skenario atau permasalahan dan dalam kelompoknya siswa melakukan berbagai kegiatan. Pertama, brainstormingdengan cara semua anggota kelompok mengungkapkan pendapat, ide, dan tanggapan terhadap skenario secara bebas, sehingga dimungkinkan muncul berbagai macam alternatif pendapat. Kedua, melakukan seleksi untuk memilih pendapat yang lebih fokus. ketiga, menentukan permasalahan dan melakukan pembagian tugas dalam kelompok untuk mencari referensi penyelesaian dari isu permasalahan yang didapat. Fasilitator memvalidasi pilihan-pilihan yang diambil siswa yang akhirnya diharapkan memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang mereka ketahui, apa saja yang mereka tidak ketahui, dan pengetahuan apa saja yang diperlukan untuk menjembataninya.
Pembelajaran Mandiri (Self Learning)
Setelah mengetahui tugasnya, masing-masing siswa mencari berbagai sumber yang dapat memperjelas isu yang sedang diinvestigasi misalnyadari artikel tertulis di perpustakaan, halaman web, atau bahkan pakar dalam bidang yang relevan. Tujuan utama tahap investigasi, yaitu: (1) agar siswa mencari informasi dan mengembangkan pemahaman yang relevan dengan permasalahan yang telah didiskusikan di kelas, dan (2) informasi dikumpulkan untuk dipresentasikan di kelas, relevan dan dapat dipahami.
Pertukaran Pengetahuan (Exchange knowledge)
Setelah mendapatkan sumber untuk keperluan pendalaman materi secara mandiri, pada pertemuan berikutnya siswa berdiskusi dalam kelompoknya dapat dibantu guru untuk mengklarifikasi capaiannya dan merumuskan solusi dari permasalahan kelompok. Langkah selanjutnya presentasi hasil dalam kelas dengan mengakomodasi masukan dari pleno, menentukan kesimpulan akhir, dan dokumentasi akhir. Untuk memastikan setiap siswa mengikuti langkah ini maka dilakukan dengan mengikuti petunjuk.
d. Langkah langkah Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Masalah
Fase 1: Mengorientasikan Siswa pada Masalah
Pembelajaran dimulai dengan menjelaskan tujuan pembelajaran dan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan. Dalam penggunaan PBL, tahapan ini sangat penting dimana guru harus menjelaskan dengan rinci apa yang harus dilakukan oleh siswa. serta dijelaskan bagaimana guru akan mengevaluasi proses pembelajaran. Ada empat hal yang perlu dilakukan dalam proses ini, yaitu sebagai berikut.
1) Tujuan utama pengajaran tidak untuk mempelajari sejumlah besar informasi baru, tetapi lebih kepada belajar bagaimana menyelidiki masalah-masalah penting dan bagaimana menjadi siswa yang mandiri.
2) Permasalahan dan pertanyaan yang diselidiki tidak mempunyai jawaban mutlak “benar“, sebuah masalah yang rumit atau kompleks mempunyai banyak penyelesaian dan seringkali bertentangan.
3) Selama tahap penyelidikan, siswa didorong untuk mengajukan pertanyaan dan mencari informasi.
4) Selama tahap analisis dan penjelasan, siswa akan didorong untuk menyatakan ide-idenya secara terbuka dan penuh kebebasan.
Fase 2: Mengorganisasikan Siswa untuk Belajar
Di samping mengembangkan keterampilan memecahkan masalah, pembelajaran PBL juga mendorong siswa belajar berkolaborasi. Pemecahan suatu masalah sangat membutuhkan kerjasama dan sharing antar anggota. Oleh sebab itu, guru dapat memulai kegiatan pembelajaran dengan membentuk kelompok-kelompok siswa dimana masing-masing kelompok akan memilih dan memecahkan masalah yang berbeda.
Fase 3: Membantu Penyelidikan Mandiri dan Kelompok
Penyelidikan adalah inti dari PBL. Meskipun setiap situasi permasalahan memerlukan teknik penyelidikan yang berbeda, namun pada umumnya tentu melibatkan karakter yang identik, yakni pengumpulan data dan eksperimen, berhipotesis dan penjelasan, dan memberikan pemecahan. Pengumpulan data dan eksperimentasi merupakan aspek yang sangat penting. Pada tahap ini, guru harus mendorong siswa untuk mengumpulkan data dan melaksanakan eksperimen (mental maupun aktual) sampai mereka betul-betul memahami dimensi situasi permasalahan. Tujuannya adalah agar siswa mengumpulkan cukup informasi untuk menciptakan dan membangun ide mereka sendiri.
Fase 4: Mengembangkan dan Menyajikan Artefak (Hasil Karya) dan Mempamerkannya
Tahap penyelidikan diikuti dengan menciptakan artefak (hasil karya) dan pameran. Artefak lebih dari sekedar laporan tertulis, namun bisa suatu video tape (menunjukkan situasi masalah dan pemecahan yang diusulkan), model (perwujudan secara fisik dari situasi masalah dan pemecahannya), program komputer, dan sajian multimedia. Tentunya kecanggihan artefak sangat dipengaruhi tingkat berpikir siswa. Langkah selanjutnya adalah mempamerkan hasil karyanya dan guru berperan sebagai organisator pameran. Akan lebih baik jika dalam pemeran ini melibatkan siswa lainnya, guru-guru, orang tua, dan lainnya yang dapat menjadi “penilai” atau memberikan umpan balik.
Fase 5: Analisis dan Evaluasi Proses Pemecahan Masalah
Fase ini dimaksudkan untuk membantu siswa menganalisis dan mengevaluasi proses mereka sendiri dan keterampilan penyelidikan dan intelektual yang mereka gunakan. Selama fase ini guru meminta siswa untuk merekonstruksi pemikiran dan aktivitas yang telah dilakukan selama proses kegiatan belajarnya.
e. Penilaian Pembelajaran Berbasis Masalah
Penilaian pembelajaran dengan PBL dilakukan dengan authentic assesment. Penilaian dapat dilakukan dengan portfolio yang merupakan kumpulan yang sistematis pekerjaan-pekerjaan siswa yang dianalisis untuk melihat kemajuan belajar dalam kurun waktu tertentu dalam kerangka pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian dalam pendekatan PBL dilakukan dengan cara evaluasi diri (self-assessment) dan peer-assessment.
1) Self-assessment. Penilaian yang dilakukan oleh siswa itu sendiri terhadap usaha-usahanya dan hasil pekerjaannya dengan merujuk pada tujuan yang ingin dicapai (standard) oleh siswa itu sendiri dalam belajar.
2) Peer-assessment. Penilaian di mana pebelajar berdiskusi untuk memberikan penilaian terhadap upaya dan hasil penyelesaian tugas-tugas yang telah dilakukannya sendiri maupun oleh teman dalam kelompoknya.
Penilaian yang relevan dalam PBL antara lain berikut ini.
1) Penilaian kinerja siswa
Pada penilaian kinerja ini, siswa diminta untuk unjuk kerja atau mendemonstrasikan kemampuan melakukan tugas-tugas tertentu, seperti menulis karangan, melakukan suatu eksperimen, menginterpretasikan jawaban pada suatu masalah, memainkan suatu lagu, atau melukis suatu gambar.
2) Penilaian portofolio siswa
Penilaian portofolio adalah penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan 210informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam suatu periode tertentu. Informasi perkembangan siswa dapat berupa hasil karya terbaik siswa selama proses belajar, pekerjaan hasil tes, piagam penghargaan, atau bentuk informasi lain yang terkait kompetensi tertentu dalam suatu mata pelajaran.
3) Penilaian potensi belajar
Penilaian yang diarahkan untuk mengukur potensi belajar siswa yaitu mengukur kemampuan yang dapat ditingkatkan dengan bantuan guru atau teman-temannya yang lebih maju. PBL yang memberi tugas-tugas pemecahan masalah memungkinkan siswa untuk mengembangkan dan mengenali potensi kesiapan belajarnya.
4) Penilaian usaha kelompok
Menilai usaha kelompok seperti yang dlakukan pada pembelajaran kooperatif dapat dilakukan pada PBL. Penilaian usaha kelompok mengurangi kompetisi merugikan yang sering terjadi, misalnya membandingkan siswa dengan temannya. Penilaian dan evaluasi yang sesuai dengan model pembelajaran berbasis masalah adalah menilai pekerjaan yang dihasilkan oleh siswa sebagai hasil pekerjaan mereka dan mendiskusikan hasil pekerjaan secara bersama-sama.
Contoh Video Pembelajaran Matematika kelas X.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Q9NOhAbWKUE, diakses 19 Januari 2018
Discovery mempunyai prinsip yang sama dengan inkuiri (inquiry) dan problem solving. Tidak ada perbedaan yang prinsipil pada ketiga istilah ini. Pada discovery learning lebih menekankan pada ditemukannya konsep atau prinsip yang sebelumnya tidak diketahui, masalah yang diperhadapkan kepada siswa semacam masalah yang direkayasa oleh guru. Pada inkuiri masalahnya bukan hasil rekayasa, sehingga siswa harus mengerahkan seluruh pikiran dan keterampilannya untuk mendapatkan temuan-temuan di dalam masalah itu melalui proses penelitian. Sedangkan pada problem solving lebih memberi tekanan pada kemampuan menyelesaikan masalah. Pada discovery learning materi yang akan disampaikan tidak disampaikan dalam bentuk final akan tetapi siswa didorong untuk mengidentifikasi apa yang ingin diketahui dilanjutkan dengan mencari informasi sendiri kemudian mengorgansasi atau membentuk (konstruktif) apa yang mereka ketahui dan mereka pahami dalam suatu bentuk akhir. Penggunaan discovery learning adalah ingin merubah kondisi belajar yang pasif menjadi aktif dan kreatif. Mengubah pembelajaran yang teacher oriented ke student oriented. Merubah modus ekspositoryyangsiswa hanya menerima informasi secara keseluruhan dari guru ke modus discovery yaitu siswa menemukan informasi sendiri.
2) Konsep
Di dalam proses belajar, Bruner mementingkan partisipasi aktif dari tiap siswa, dan mengenal dengan baik adanya perbedaan kemampuan. Untuk menunjang proses belajar perlu lingkungan memfasilitasi rasa ingin tahu siswa pada tahap eksplorasi. Lingkungan ini dinamakan Discovery Learning Environment, yaitu lingkungan dimana siswa dapat melakukan eksplorasi, penemuan-penemuan baru yang belum dikenal atau pengertian yang mirip dengan yang sudah diketahui. Lingkungan seperti ini bertujuan agar siswa dalam proses belajar dapat berjalan dengan baik dan lebih kreatif.
Dalam Discovery Learning bahan ajar tidak disajikan dalam bentuk akhir, siswa dituntut untuk melakukan berbagai kegiatan menghimpun informasi, membandingkan, mengkategorikan, menganalisis, mengintegrasikan, mereorganisasikan bahan serta membuat kesimpulan-kesimpulan.Bruner mengatakan bahwa proses belajar akan berjalan dengan baik dan kreatif jika guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menemukan suatu konsep, teori, aturan, atau pemahaman melalui contoh-contoh yang ia jumpai dalam kehidupannya (Budiningsih, 2005:41). Pada akhirnya yang menjadi tujuan dalam Discovery Learning menurut Bruner adalah hendaklah guru memberikan kesempatan kepada siswanya untuk menjadi seorang problem solver, seorang scientist, historin, atau ahli matematika. Dan melalui kegiatan tersebut siswaakan menguasainya, menerapkan, serta menemukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya.
b. Langkah-Langkah Operasional Implementasi dalam Proses Pembelajaran
Langkah-langkah dalam mengaplikasikan model discovery learning di kelas adalah sebagai berikut:
1) Perencanaan
Perencanaan pada model ini meliputi hal-hal sebagai berikut. a) Menentukan tujuan pembelajaran.
b) Melakukan identifikasi karakteristik siswa (kemampuan awal, minat, gaya belajar, dan sebagainya)
c) Memilih materi pelajaran.
d) Menentukan topik-topik yang harus dipelajari siswa secara induktif (dari contoh-contoh generalisasi).
e) Mengembangkan bahan-bahan belajar yang berupa contoh-contoh, ilustrasi, tugas dan sebagainya untuk dipelajari siswa.
f) Mengatur topik-topik pelajaran dari yang sederhana ke kompleks, dari yang konkret ke abstrak, atau dari tahap enaktif, ikonik sampai ke simbolik.
g) Melakukan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
2) Pelaksanaan
Menurut Syah (2004) dalam mengaplikasikan metode Discovery Learning di kelas,ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar secara umum sebagai berikut.
Stimulation (stimulasi/pemberian rangsangan)
Pertama-tama pada tahap ini pelajar dihadapkan pada sesuatu yang menimbulkan kebingungannya dan timbul keinginan untuk menyelidiki sendiri. Guru dapat memulai kegiatan pembelajaran dengan mengajukan pertanyaan, anjuran membaca buku, dan aktivitas belajar lainnya yang mengarah pada persiapan pemecahan masalah. Stimulasi pada tahap ini berfungsi untuk menyediakan kondisi interaksi belajar yang dapat mengembangkan dan membantu siswa dalam mengeksplorasi bahan. Dengan demikian seorang Guru harus menguasai teknik-teknik dalam memberi stimulus kepada siswa agar tujuan mengaktifkan siswa untuk mengeksplorasi dapat tercapai.
Problem statement (pernyataan/ identifikasi masalah)
Setelah dilakukan stimulation guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin masalah yang relevan dengan bahan pelajaran, kemudian salah satunya dipilih dan dirumuskan dalam bentuk hipotesis (jawaban sementara atas pertanyaan masalah)
Data collection (pengumpulan data)
Pada saat siswa melakukan eksperimen atau eksplorasi, guru memberi kesempatan kepada para siswa untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya yang relevan untuk membuktikan benar atau tidaknya hipotesis.Data dapat diperoleh melalui membaca literatur, mengamati objek, wawancara dengan nara sumber, melakukan uji coba sendiri dan sebagainya.
Data processing (pengolahan data)
Menurut Syah (2004:244) pengolahan data merupakan kegiatan mengolah data dan informasi yang telah diperoleh para siswa baik melalui wawancara, observasi, dan sebagainya, lalu ditafsirkan.
Verification (pembuktian)
Pada tahap ini siswa melakukan pemeriksaan secara cermat untuk membuktikan benar atau tidaknya hipotesis yang telah ditetapkan, dihubungkan dengan hasil data processing.Berdasarkan hasil pengolahan dan tafsiran, atau informasi yang ada, pernyataan atau hipotesis yang telah dirumuskan terdahulu itu kemudian dicek, apakah terjawab atau tidak, apakah terbukti atau tidak.
Generalization (menarik kesimpulan/generalisasi)
Tahap generalisasi/menarik kesimpulan adalah proses menarik sebuah kesimpulan yang dapat dijadikan prinsip umum dan berlaku untuk semua kejadian atau masalah yang sama, dengan memperhatikan hasil verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi maka dirumuskan prinsip-prinsip yang mendasari generalisasi.
3) Sistem Penilaian
Dalam model pembelajaran discovery, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes maupun non tes. Penilaian dapat berupa penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap, atau penilaian hasil kerja siswa.Jika bentuk penialainnya berupa penilaian pengetahuan, maka dalam model pembelajaran discovery dapat menggunakan tes tertulis. Jika bentuk penilaiannya menggunakan penilaian proses, sikap, atau penilaian hasil kerja siswa, maka pelaksanaan penilaian dapat menggunakan contoh-contoh format penilaian sikap seperti yang ada pada uraian penilaian proses dan hasil belajar pada materi berikutnya.
(Sumber: MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015)
Contoh Video Pembelajaran
(sumber: https://www.youtube.com/watch?v=C7mP4LdAN28, diakses 19 Januari 2018)
Bekerja di LPMP Banten dari tahun 2003. Dalam kesehariannya sebagai tenaga fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Menyelesaikan kuliah di S1 Matematika UGM dan S2 Matematika ITB dengan predikat Cumloude.